Minggu, 27 Juni 2021

Pedagang Menolak Rencana Penerapan PPN Sembako


JAKARTA- LYP News.

Rabu, 16 Juni 2021.

Rencana pemerintah menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), mendapat penolakan dari para pedagang. Mayoritas pedagang di pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan menolak rencana pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap sejumlah komoditas sembako. Menurut pedagang, peningkatan harga sembako dan sepinya penjualan akan menjadi imbas jika PPN benar diberlakukan oleh pihak pemerintah.

Ya jangan lah, karena mempersulit kita dagang juga, kan berpengaruh juga dengan cara penjualan

 

Meskipun baru akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pengenaan PPN sembako akan dirasa sangat memberatkan. Bukan hanya untuk pedagang, melainkan juga masyarakat sebagai konsumen dan mereka berharap pemerintah melihat langsung kondisi ekonomi masyarakat saat ini, terutama masyarakat menengah kebawah sebelum menerapkan kebijakan PPN sembako tersebut.

“Kalo bisa jangan naik pajak ppn, sembako juga jangan di pajakin kita orang kecil, kita juga udah terbebani dengan pandemi

Namun mengenai isu rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, masih dapat mengalami perubahan karena pemerintah mengatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.(16/06/2021)


 


 

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Support