JAKARTA- LYP
News.
Rabu, 16 Juni
2021.
Rencana
pemerintah menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok
atau sembako yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP), mendapat
penolakan dari para pedagang. Mayoritas pedagang di pasar Lenteng Agung,
Jakarta Selatan menolak rencana pemerintah untuk mengenakan PPN terhadap sejumlah
komoditas sembako. Menurut pedagang, peningkatan harga sembako dan sepinya
penjualan akan menjadi imbas jika PPN benar diberlakukan oleh pihak pemerintah.
“Ya jangan lah, karena mempersulit kita dagang juga,
kan berpengaruh juga dengan cara penjualan”
Meskipun
baru akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Pengenaan PPN sembako akan dirasa
sangat memberatkan. Bukan hanya untuk pedagang, melainkan juga masyarakat
sebagai konsumen dan mereka berharap pemerintah melihat langsung kondisi
ekonomi masyarakat saat ini, terutama masyarakat menengah kebawah sebelum
menerapkan kebijakan PPN sembako tersebut.
“Kalo bisa jangan naik pajak ppn, sembako juga jangan di
pajakin kita orang kecil, kita juga udah terbebani dengan pandemi”
Namun mengenai isu rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai tersebut, masih dapat mengalami perubahan karena pemerintah mengatakan hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.(16/06/2021)







0 comments:
Posting Komentar